SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN
AL MUROBITHIN BATURITI
Nomor
: 051 /YAM/XI/2015
Tentang
Pembentukan panitia renovasi Masjid “Murobithin”
Baturiti, Desa Baturiti,
Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
MEMABACA :
a. Berita acara musyawarah renovasi
Masjid “Murobithin” Desa
Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten
Tabanan,
Provinsi Bali,Tanggal 11 Oktober .
2015 No.001/X/2015, perihal
pembentukan panitia renovasi
Masjid
“Murobithin” Baturiti, Desa Baturiti, Kecamatan
Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
MENIMBANG : a. Bahwa untuk
kepentingan pelaksanaan renovasi
Masjid “Murobithin “
Baturiti Desa Baturiti,
Kecamatan Baturiti, Kabupaten
Tabanan, Provinsi Bali.
Dipandang perlu dibentuk kepanitiaan renovasi Masjid
“Murobithin” dengan surat keputusan.
b.
Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan, dalam musyawarah pengurus
Yayasan Al Murobithin Baturiti, dengan para
tokoh masyarakat dan
anggota Rukun Kifayah Kelompok
Muslim Baturiti
beserta jama’ah Masjid
Murobithin Baturiti, pada tanggal 11
Oktober 2015.
MENGINGAT :
Pasal 19 ayat 1 Anggaran Dasar
Yayasan, tentang pelaksana
kegiatan.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : keputusan Yayasan Al Murobithin Baturiti,
tentang
pembentukan panitia renovasi Masjid “Murobithin” Baturiti,
Desa Baturiti, Kecamatanan Baturiti, Kabupaten Tabanan ,
Provinsi Bali.
Pertama :
Mengesahkan panitia renovasi Masjid “Murobithin”
Baturiti,
yang selanjutnya disebut sebagai panitia renovasi Masjid
“Murobithin” Baturiti, dengan susunan kepanitiaan dan
personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran surat
keputusan
ini.
Kedua : Panitia mempunyai tugas menyelenggarakan
Renovasi Masjid
“Murobithin” Baturiti, Meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan
Renovasi
Masjid , serta melakukan hal-hal lain yang
diperlukan dalam proses renovasi Masjid.
Ketiga :
Segala biaya Renovasi Masjid
dibebankan/diperoleh dari
sumbangan “ Wajib isi” dengan penyebaran kotak infaq di
rumah-rumah masyarakat Muslim Desa Baturiti, dan
sumbangan umat Islam
pada umumnya serta bantuan dari
pihak lainnya .
Keempat : Panitia Renovasi Masjid, mempunyai
kewajiban memberikan
laporan tertulis
secara berkala, mengenai keadaan keuangan
Renovasi Masjid dan
perkembangan Renovasi kepada
Jama’ah Masjid dan Masyarakat, dan pihak-pihak terkait serta
menyerahkan hasil renovasi Masjid. Dan hal-hal lain
menyangkut / terkait dengan Renovasi Masjid setelah selesai.
Kelima : Keputusan ini berlaku mulai terhitung sejak tanggal ditetapkan
dengan masa akhir jabatan sampai
tanggal
1 Muharam 1441 H/11 Oktober 2019 M. Dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan
seperlunya.
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kepala
Kantor Urusan Agama Baturiti
2. Takmir
masjid
3. Arsip
Lampiran : Keputusan Yayasan Al Murobithin
Baturiti, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti,
Kabupaten Tabanan, Provinsi
Bali.
Nomor : 051/YAM/2015
Tanggal : 1 Muharam 1437 H/14 Oktober 2015 M
Susunan Panitia Renovasi
Masjid Murobithin Baturiti
Desa Baturiti, Kecamatan
Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
v
PELINDUNG
:
1.
CAMAT
BATURITI
2.
KUA
KECAMATAN BATURITI
3.
KEPALA
DESA BATURITI
4.
BENDESA
ADAT PEKRAMAN BATURITI
5.
YAYASAN
AL MUROBITHIN BATURITI
v
PENASEHAT
:
1.
M SYAKIR
2. R.A
SUSANTO
3. H.
M. SAKBANDI
4. H.SAMAR
5. MATTASAN
6. R.A.RADIKSO
v KETUA :
MOH MATTINGWAR, S.Ag
WAKIL KETUA : ARIF YASIN
v SEKRETARIS :
SYAIFUL PRASTIADI, Amd Kom
WAKIL SEKRETARIS :
MISBAHUL MUNIR, S.Pd
v BENDAHARA : SISWOYO
WAKIL BENDAHARA : SUGITO
v PENGAWAS
LAPANGAN :
1. R.A.SUDARSONO
2. MOCH
MULYADI
v BIDANG TEHKNIK
DAN PELAKSANAAN :
1.
IHKWAN
RIFA’I ,ST ( KORDINATOR)
2.
SANIMBAR
3.
R.A.
SUPARJONO
v BIDANG HUBUNGAN
MASYARAKAT :
1.
R.A.
SUKANING RATNO (KORDINATOR)
2.
SIDIEK
PRASTOWO, SS
3.
SUKRON
4.
HADI
SUPOYO
v BIDANG PENGGALANGAN DANA :
1.
SUYONO
(KORDINATOR)
2.
ASTONO
IRAWAN
3.
RAHMAT
ZAENAL, S.Ag
4.
ABDURAHMAN
(c)
5.
ABDURAHMAN
(k)
6.
PRABUDI
7.
DWIJO
SUPRANOTO
8.
R.A.RIO
PRAWIRA
9.
JUNAIDI
v
BIDANG PERLENGKAPAN/PENGADAAN
:
1.
SUPRIYANTO
(KORDINATOR)
2.
MADE
CANDRA/IKHSAN
3.
FAUZI
4.
SAIHURRAHMAN
v
BIDANG KONSUMSI
:
1.
MISTARI (KORDINATOR )
2.
SUGITO
(p)
3.
NURZAMRONI
4.
HJ.SUCIATI
5.
HJ.SRI
RAHAYU
v
BIDANG PEMBANTU
UMUM :
1.
R.A.
SUWARYONO (KORDINATOR)
2.
SATIMAN
3.
JAMA’AH
MUSLIM BATURITI
4.
REMAJA
MUSLIM BATURITI
Ketua,
H MOCH SAKBANDI
|
Ditetapkan di Baturiti
1 Muharam 1437/14 Oktober 2015
Yayasan Al Murobithin Baturiti
Sekretaris,
MOH MATTINGWAR, S.Ag
|